Arsip Berita & Artikel

Kategori Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Media Sosial Nagari

Media Sosial
Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung

Komentar

Sinergi Program

Video

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Tugas dan Fungsi PPID

28

Sep
2025

Dibuka
27 Kali

28-09-2025 15:28:40

27 Kali dibuka

Admin : Admin Nagari

PEMBINA

Tugas : 

  1. membanguan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien
  2. Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
  3. Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPIDD.
  4. Menetapkan standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.

Fungsi :

  1. Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan
  2. Mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.

KETUA

Tugas : 

Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa

Fungsi

  1. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa Karanganyar.
  2. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi nyang terbuka untuk Publik.
  3. Penyelesaian sengketa Informasi.

SEKRETARIAT

Tugas :

Merencanakan, melaksanakan mengkordinasikan, mengkonsultasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPID Desa.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
  2. Pelaksanaan kordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa
  3. Pelaksanan kordinasi dan kosolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
  4. Pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
  5. Pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.

Bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi

Tugas:

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik.
  2. Melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan
  3. diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi.
  4. Melaksanakan sosialisasi
  5. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi.
  6. Menyiapkan bahan penyajian informasi
  7. Menyusun topik topik pelayanan informasi

Fungsi :

  1. Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi.
  2. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
  3. Pengelolaan dan pengembangan dibidang Informasi dan dokumentasi publik
  4. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
  5. Penyediaan informasi dan dokumentasi.
  6. Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.

Bidang pengolah data dan klasifikasi Informasi dan dokumentasi.

Tugas :

  1. Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi
  2. Melaksanakan pemngelolaan data dan Informasi
  3. Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi
  4. Menyusun rencana dn program pengelolaan data dan Informasi
  5. Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi
  6. Melaksanakan identifikasi data dan Informasi
  7. Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi

Fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi
  2. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi publik
  3. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
  4. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.

Bidang Penyelesaian sengketa informasi

Tugas :

  1. Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik
  2. Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolaksn memberikan
  3. infomrasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi.
  5. Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi
  2. Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi
  3. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi
  4. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa.

PPID-Nagari Padang Sibusuk

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Buka Kategori

Lihat Semua

statistikdesa

Data Populasi Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung

0

Laki-laki

0

Perempuan

0

BELUM MENGISI

0

TOTAL

KK

Dusun

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Nagari Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Nagari sebagai wujud transparansi Pemerintah Nagari dalam mengelola keuangan

Pendapatan

Anggaran

Rp 1.544.415.505,00

Realisasi

Rp 788.845.366,00

Belanja

Anggaran

Rp 1.521.566.761,22

Realisasi

Rp 378.754.125,00

Pembiayaan

Anggaran

Rp -22.848.743,78

Realisasi

Rp 2.151.256,22

Hasil Usaha Nagari

Anggaran

Rp 6.000.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Hasil Aset Nagari

Anggaran

Rp 87.600.000,00

Realisasi

Rp 32.700.000,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Nagari

Anggaran

Rp 14.540.000,00

Realisasi

Rp 2.955.000,00

Dana Desa

Anggaran

Rp 373.456.000,00

Realisasi

Rp 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

Rp 106.109.505,00

Realisasi

Rp 0,00

Alokasi Dana Nagari

Anggaran

Rp 901.025.000,00

Realisasi

Rp 379.558.220,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

Rp 54.000.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Bunga Bank

Anggaran

Rp 1.685.000,00

Realisasi

Rp 176.146,00

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

Anggaran

Rp 1.027.482.761,22

Realisasi

Rp 303.636.750,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Anggaran

Rp 384.082.000,00

Realisasi

Rp 54.080.375,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

Anggaran

Rp 86.562.000,00

Realisasi

Rp 16.537.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

Anggaran

Rp 5.440.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

Anggaran

Rp 18.000.000,00

Realisasi

Rp 4.500.000,00

APB Nagari

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

Rp 1.544.415.505,00

Realisasi

Rp 788.845.366,00

51.08%

Belanja

Anggaran

Rp 1.521.566.761,22

Realisasi

Rp 378.754.125,00

24.89%

Pembiayaan

Anggaran

Rp -22.848.743,78

Realisasi

Rp 2.151.256,22

-9.42%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

Anggaran

Rp 6.000.000,00

Realisasi

Rp 0,00

0%

Hasil Aset Nagari

Anggaran

Rp 87.600.000,00

Realisasi

Rp 32.700.000,00

37.33%

Lain-Lain Pendapatan Asli Nagari

Anggaran

Rp 14.540.000,00

Realisasi

Rp 2.955.000,00

20.32%

Dana Desa

Anggaran

Rp 373.456.000,00

Realisasi

Rp 373.456.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

Rp 106.109.505,00

Realisasi

Rp 0,00

0%

Alokasi Dana Nagari

Anggaran

Rp 901.025.000,00

Realisasi

Rp 379.558.220,00

42.13%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

Rp 54.000.000,00

Realisasi

Rp 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran

Rp 1.685.000,00

Realisasi

Rp 176.146,00

10.45%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

Anggaran

Rp 1.027.482.761,22

Realisasi

Rp 303.636.750,00

29.55%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Anggaran

Rp 384.082.000,00

Realisasi

Rp 54.080.375,00

14.08%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

Anggaran

Rp 86.562.000,00

Realisasi

Rp 16.537.000,00

19.1%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

Anggaran

Rp 5.440.000,00

Realisasi

Rp 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

Anggaran

Rp 18.000.000,00

Realisasi

Rp 4.500.000,00

25%
Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Nagari Padang Sibusuk

Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung Provinsi Provinsi Sumatera Barat

Kode Desa : 1303102003

Domain : nagaripadangsibusuk.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang