Arsip Berita & Artikel

Kategori Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Media Sosial Nagari

Media Sosial
Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung

Komentar

Sinergi Program

Video

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Profil PPID Nagari Padang Sibusuk

27

Sep
2025

Dibuka
71 Kali

27-09-2025 00:49:26

71 Kali dibuka

Admin : Admin Nagari

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PEMERINTAH NAGARI PADANG SIBUSUK

KECAMATAN KUPITAN KABUPATEN SIJUNJUNG

 

SK Wali Nagari Padang Sibusuk Nomor

Alamat : Jl. Pasar Raya Jorong Tapi Balai  Nagari Padang Sibusuk

Email : nagpadangsibusuk@gmail.com 

Latar Belakang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik berkewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari padang sibusuk Kecamatan kupitan Nagari Kabupaten Sijunjung dibentuk oleh Wali Nagari Padang Sibusuk yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Sebagai badan publik, Nagari mempunyai kewajiban :

  1. Menyediakan dan memberikan informasi publik
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
  3. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
  4. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi badan publik;
  6. Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.

Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).

PPID Pemerintah Nagari Padang Sibusuk beralamat : Jl. Pasar raya, Jorong Tapi Balai, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan Kode Pos 27561;

Website : https://nagaripadangsibusuk.id

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Buka Kategori

Lihat Semua

statistikdesa

Data Populasi Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung

0

LAKI-LAKI

0

PEREMPUAN

0

BELUM MENGISI

0

TOTAL

KK

Dusun

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Nagari Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Nagari sebagai wujud transparansi Pemerintah Nagari dalam mengelola keuangan

APB Nagari

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Nagari Padang Sibusuk

Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung Provinsi Provinsi Sumatera Barat

Kode Desa : 1303102003

Domain : nagaripadangsibusuk.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang