Arsip Berita & Artikel

Kategori Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Media Sosial Nagari

Media Sosial
Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung

Komentar

Sinergi Program

Video

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

11

Oct
2025

Dibuka
31 Kali

11-10-2025 20:49:36

31 Kali dibuka

Admin : Admin Nagari

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK LANGSUNG:

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung datang ke kantor Wali Nagari.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan. (Formulir dapat di Download disini..!)
  3. Menerima tanda bukti permohonan. (Dapat Di Download disini...!)

 

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK ONLINE

  1. Mengisi Formulir Permohonan online pada Link : https://forms.gle/9AVChAc9L5MKoZ1y6 
  2. Menerima tanda bukti permohonan pada email pemohon, dan atau dapat dilihat pada Dashboard : https://lookerstudio.google.com/reporting/ef3d8604-e25f-4cfb-9b75-2496f5b3f13c
  3. Menunggu informasi dari petugas melalui email atau Nomor HP / WhatsApp Pemohon. 

 

BIAYA :

  • Untuk Mendapatkan salinan informasi bersifat melihat/membaca/mendengarkan/mencatat dan Atau Softcopy, Tidak dipungut biaya.
  • Untuk Mendapatkan salinan informasi (hardcopy) dipungut biaya sebesar Rp.1.000,-/Lembar
  • Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.
  • Peraturan Wali Nagari terkait Biaya, dapat dilihat pada link berikut :

 

WAKTU PELAYANAN

Senin – Kamis

08:00 – 15:00

Istirahat:

12:00 – 13:00

Jum'at 

08:00 – 15:00

Istirahat

11:30 – 13:30

 

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

 

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Buka Kategori

Lihat Semua

statistikdesa

Data Populasi Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung

0

LAKI-LAKI

0

PEREMPUAN

0

BELUM MENGISI

0

TOTAL

KK

Dusun

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Nagari Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Nagari sebagai wujud transparansi Pemerintah Nagari dalam mengelola keuangan

APB Nagari

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Nagari Padang Sibusuk

Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung Provinsi Provinsi Sumatera Barat

Kode Desa : 1303102003

Domain : nagaripadangsibusuk.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang