Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung
Oct2025
Dibuka
38 Kali
Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, apabila PPID:
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN SECARA LANGSUNG
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ONLINE :
PROSES SELANJUTNYA
Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan.
Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan.
Dalam hal terjadi sengketa informasi, Bidang Fasilitasi & Penyelesaian Sengketa Informasi melakukan kajian untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Telepon : 082172612198

Data Populasi Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
KK
Dusun
Data APB Nagari sebagai wujud transparansi Pemerintah Nagari dalam mengelola keuangan
Detail

